Ini ‘Tanggal Main’ Sidang Perkara Gratifikasi Komisioner Bawaslu Kota Medan dan Rekannya

perkara suap (gratifikasi) terdakwa Azlansyah Hasibuan, salah seorang komisioner (nonaktif-red) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap

topmetro.news – Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo diinformasikan telah mengunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkara suap (gratifikasi) terdakwa Azlansyah Hasibuan, salah seorang komisioner (nonaktif-red) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap.

Hal itu dikatakan Ketua PN Medan melalui Humas II Soniady Sadarisman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang tadi (15/2/2024).

“Pimpinan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Pak Andriyansyah hakim ketuanya didampingi anggota majelis bu Dr Sarma Siregar sama pak Dr Edwar,” katanya lewat pesan teks.

Majelis hakimnya juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana (pembacaan dakwaan oleh JPU-red), Kamis (22/2/2024) depan.

Diberitakan sebelumnya, Tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/2/2024), telah melimpahkan perkara suap (gratifikasi) kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap (berkas terpisah) dijerat tindak pidana melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke l-1e KUHPidana.

Santer diberitakan sebelumnya, Azlansyah Hasibuan, 32, dan Fahmy Wahyudi Harahap, 29, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua terdakwa adalah uang yang diminta dari salah satu calon legislatif Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Azlansyah Hasibuan diduga berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara rekannya, Fahmy Wahyudi berperan sebagai perantara gratifikasi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment